Juknis BOS dan BOP Tahun 2022
Juknis BOS dan BOP Tahun 2022 - Menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi Republik indonesia akhirnya telah merilis Petunjuk teknis pengelolaan dana BOS Tahun 2022.
Dalam Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022 yang berisi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan bantuan operasional Penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan Operasional sekolah, dan bantuan operasional Penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.
Tujuan diberikannya Dana BOS ini adalah untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan.
Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD merupakan Satuan PAUD yang meliputi:
- taman kanak-kanak;
- kelompok bermain;
- taman penitipan anak;
- Satuan PAUD sejenis;
- sanggar kegiatan belajar; dan
- pusat kegiatan belajar masyarakat.
Satuan Pendidikan penerima Dana BOS meliputi:
- SD;
- SDLB;
- SMP;
- SMPLB;
- SMA;
- SMALB;
- SLB; dan
- SMK.
- memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
- telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya;
- memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
- memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;
- tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama; dan
- tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.
Apabila informasi ini bermanfaat, silahkan share atau bagikan ke rekan guru atau komunitas lain yang membutuhkan. Jika ada pertanyaan, silahkan bertanya pada kolom komentar yang tersedia di bawah informasi ini.
Semoga informasi di atas dapat membantu dan berguna, terimakasih.
0 Response to "Juknis BOS dan BOP Tahun 2022"
Post a Comment