Kabar Gembira! PPPK Tahap 3 Dilaksanakan Tanpa Tes, Berikut Syaratnya
Dalam Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi republik indonesia Nomor 20 tahun 2022 Bab II Kategori dan Persyaratan Pelamar Pasal 4 Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori:
- pelamar prioritas; dan
- pelamar umum.
Pasal 5
1. Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
- pelamar prioritas I;
- pelamar prioritas II; dan
- pelamar prioritas III.
2. Pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
3. Pelamar prioritas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan THK-II.
4. Pelamar prioritas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Pasal 6
Pelamar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
- pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Pasal 7
Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
- sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- surat keterangan berkelakuan baik; dan
- persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Pasal 8
1. Selain harus memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
- melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
- menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
2. Persyaratan bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan verifikasi oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah.
3. Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.
Pasal 9
Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang berstatus sebagai:
- penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris;
- penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan
- penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan.
- Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021.
- Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.
- Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, hasil seleksi yang digunakan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a) apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi; dan
b) apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi
kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi
II terlebih dulu. - Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian:
a. kualifikasi akademik;
b. kompetensi;
c. kinerja; dan
d. pemeriksaan latar belakang (background check). - Penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Apabila informasi ini bermanfaat, silahkan share atau bagikan ke rekan guru atau komunitas lain yang membutuhkan. Jika ada pertanyaan, silahkan bertanya pada kolom komentar yang tersedia di bawah informasi ini.
Semoga informasi di atas dapat membantu dan berguna, terimakasih.
0 Response to "Kabar Gembira! PPPK Tahap 3 Dilaksanakan Tanpa Tes, Berikut Syaratnya"
Post a Comment