Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Tahun 2022
Berdasarkan Keputusan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi republik indonesia Nomor 349/P/2022 Tentang Petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon pegawai pemerintah Dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022, pelamar seleksi calon pegawai pemerintah Dengan perjanjian kerja tahun 2022 dibagi dalam bebrapa kategori pelamar, yaitu:
1. Pelamar Prioritas
Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, sebagai berikut.
a. Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
b. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
c. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
2. Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas:
- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek
- pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Seleksi calon PPPK untuk JF guru dilaksanakan dengan rencana jadwal sebagai berikut:
No |
Tahapan Kegiatan |
Waktu |
---|---|---|
1 |
Pemetaan Kebutuhan |
April 2022 |
2 |
Sosialisasi Pelaksanaan |
Juni – September 2022 |
3 |
Penetapan Kebutuhan/Formasi |
September 2022 |
4 |
Pengumuman Lowongan |
September - Oktober 2022 |
5 |
Pelamaran |
September - Oktober 2022 |
6 |
Seleksi Administrasi |
Oktober 2022 |
7 |
Pengumuman hasil seleksi administrasi |
Oktober 2022 |
8 |
Masa sanggah dan jawab sanggah seleksi administrasi |
Oktober 2022 |
9 |
Pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi |
Oktober 2022 |
10 |
Penempatan bagi pelamar prioritas I |
Oktober 2022 |
11 |
Pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III |
Oktober 2022 |
12 |
Pengumuman hasil seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III |
Oktober 2022 |
13 |
Masa sanggah dan Jawab sanggah seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III |
November 2022 |
14 |
Pengumuman hasil sanggah seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III |
November 2022 |
15 |
Pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar umum |
November 2022 |
16 |
Pengumuman hasil seleksi kompetensi bagi pelamar umum |
Desember 2022 |
17 |
Masa sanggah dan Jawab sanggah seleksi kompetensi bagi pelamar umum |
Desember 2022 |
18 |
Pengumuman hasil sanggah seleksi kompetensi bagi pelamar umum |
Desember 2022 |
Alur Penempatan Prioritas I |
- Mekanisme penempatan pelamar prioritas I dimulai dengan Penempatan THK-II.
- Apabila THK-II sudah ditempatkan semua dan masih ada sisa kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru, maka dilanjutkan dengan penempatan Guru non-ASN.
- Apabila Guru non-ASN sudah ditempatkan semua dan masih ada sisa kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru, maka dilanjutkan dengan penempatan Lulusan PPG.
- Apabila Lulusan PPG sudah ditempatkan semua dan masih ada sisa kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru, maka dilanjutkan dengan penempatan Guru Swasta.
- Setelah proses penempatan pelamar prioritas I selesai, maka dilakukan pengumuman hasil seleksi penempatan.
- Apabila masih ada kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru, maka akan dilakukan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian untuk memenuhi kebutuhan PPPK untuk JF Guru.
Proses Penempatan THK-II |
- Pelamar THK-II diurutkan berdasarkan nilai tertinggi hasil seleksi kompetensi tahun 2021.
- Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf a mengikuti seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, hasil seleksi yang digunakan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- apabila Pelamar THK-II memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi; atau
- apabila THK-II memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka penempatan menggunakan nilai seleksi kompetensi II terlebih dulu.
- THK-II sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditempatkan pada tempat tugas masing-masing apabila kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru pada instansi daerah tersedia di tempat tugasnya.
- Apabila THK-II sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak terdapat kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru pada instansi daerah di tempat tugasnya sebagaimana dimaksud pada huruf c, maka THK-II akan di tempatkan pada satuan pendidikan lain yang tersedia kuota penetapan kebutuhan.
- THK-II belum dapat ditempatkan apabila tidak terdapat kebutuhan PPPK untuk JF Guru pada instansi daerah yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimilikinya.
- THK-II sebagaimana dimaksud dalam huruf e yang memiliki dua nilai dari hasil seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II pada tahun 2021 mendapatkan kesempatan kedua untuk ditempatkan pada instansi daerah dengan menggunakan nilai seleksi kompetensi I.
- Proses sebagaimana dimaksud pada huruf c sampai dengan huruf f dilakukan secara berulang sampai dengan kuota penempatan kebutuhan PPPK untuk JF Guru sudah tidak tersedia dan/atau THK-II sudah ditempatkan. Apabila penempatan THK-II telah selesai dan masih terdapat sisa kuota penempatan kebutuhan PPPK untuk JF Guru, maka dilanjutkan dengan penempatan Guru non-ASN.
Proses Penempatan Guru non-ASN |
- Pelamar Guru non-ASN diurutkan berdasarkan nilai tertinggi hasil seleksi tahun 2021.
- Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf a mengikuti seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, hasil seleksi yang digunakan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- apabila Pelamar Guru non-ASN memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi; atau
- apabila Guru non-ASN memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka penempatan menggunakan nilai seleksi kompetensi II terlebih dulu.
- Guru non-ASN sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditempatkan pada tempat tugas masing-masing apabila kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru pada instansi daerah tersedia di tempat tugasnya.
- Apabila tidak terdapat kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru pada instansi daerah di tempat tugasnya sebagaimana dimaksud pada huruf c, maka Guru non- ASN akan di tempatkan pada satuan pendidikan lain yang tersedia kuota penetapan kebutuhan.
- Guru non-ASN belum dapat ditempatkan, apabila tidak terdapat kebutuhan PPPK untuk JF Guru pada instansi daerah yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimilikinya.
- Guru non-ASN sebagaimana dimaksud dalam huruf e yang memiliki dua nilai dari hasil seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II pada tahun 2021 mendapatkan kesempatan kedua untuk ditempatkan pada instansi daerah dengan menggunakan nilai seleksi kompetensi I.
- Proses sebagaimana dimaksud pada huruf c sampai dengan huruf f dilakukan secara berulang hingga kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru sudah tidak tersedia dan/atau Guru non-ASN sudah ditempatkan. Apabila penempatan Guru non-ASN telah selesai dan masih terdapat sisa kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru, maka dilanjutkan dengan penempatan Lulusan PPG.
Proses Penempatan Lulusan PPG |
- Lulusan PPG diurutkan berdasarkan nilai tertinggi hasil seleksi tahun 2021.
- Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf a mengikuti seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, hasil seleksi yang digunakan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- apabila Pelamar Lulusan PPG memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi; atau
- apabila Lulusan PPG memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka penempatan menggunakan nilai seleksi kompetensi II terlebih dulu.
- Lulusan PPG sebagaimana dimaksud pada huruf a, di tempatkan pada satuan pendidikan yang tersedia kuota penetapan kebutuhan.
- Apabila tidak terdapat kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru di instansi daerahnya yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki, maka Lulusan PPG belum dapat ditempatkan.
- Lulusan PPG yang memiliki dua nilai dari hasil seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II pada tahun 2021 mendapatkan kesempatan kedua untuk ditempatkan pada instansi daerah dengan menggunakan nilai seleksi kompetensi I.
- Proses sebagaimana dimaksud pada huruf c sampai dengan angka e dilakukan secara berulang hingga kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru sudah tidak tersedia dan/atau Lulusan PPG sudah ditempatkan. Apabila penempatan Lulusan PPG telah selesai dan masih terdapat sisa kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru, maka dilanjutkan dengan penempatan Guru Swasta.
- Pelamar Guru Swasta diurutkan berdasarkan nilai tertinggi hasil seleksi tahun 2021.
- Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf a mengikuti seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, hasil seleksi yang digunakan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- apabila Pelamar Guru Swasta memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi; atau
- apabila Guru Swasta memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka penempatan menggunakan nilai seleksi kompetensi II terlebih dulu.
- Guru Swasta sebagaimana dimaksud pada huruf a, di tempatkan pada satuan pendidikan yang tersedia kuota penetapan kebutuhan.
- Apabila tidak terdapat kebutuhan PPPK untuk JF Guru di instansi daerahnya yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki, maka Guru Swasta belum dapat ditempatkan.
- Guru Swasta yang memiliki dua nilai dari hasil seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II pada tahun 2021 mendapatkan kesempatan kedua untuk ditempatkan pada instansi daerah dengan menggunakan nilai seleksi kompetensi I.
- Proses sebagaimana dimaksud pada huruf c sampai dengan angka e dilakukan secara berulang hingga kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru atau Guru Swasta sudah tidak tersedia dan/atau Guru Swasta sudah ditempatkan. Apabila Guru Swasta telah selesai dan masih terdapat sisa kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru, maka dipenuhi melalui seleksi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III.
Min ada nomer Wa gak, mau tanya aplikasi olah nilai
ReplyDelete