Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Tahun 2022

Berdasarkan Keputusan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi republik indonesia Nomor  349/P/2022 Tentang Petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon pegawai pemerintah Dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022, pelamar seleksi calon pegawai pemerintah Dengan perjanjian kerja tahun 2022 dibagi dalam bebrapa kategori pelamar, yaitu:

1. Pelamar Prioritas

Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, sebagai berikut.

a. Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi   PPPK   untuk   JF   Guru   Tahun   2021   dan   telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari  kategori  pelamar  prioritas  I  dilakukan  berdasarkan urutan sebagai berikut.

  • THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021. 

b. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I. 

c. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah  dan  memiliki  keaktifan  mengajar  minimal  3  (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

2.    Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas:

  • Lulusan   PPG   yang   terdaftar   pada   database   kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek
  • pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Seleksi  calon  PPPK  untuk  JF  guru  dilaksanakan  dengan  rencana jadwal sebagai berikut:


   
No   
   
Tahapan Kegiatan   
   
Waktu   
   
1   
   
Pemetaan Kebutuhan   
   
April   2022   
   
2   
   
Sosialisasi   Pelaksanaan   
   
Juni – September 2022   
   
3   
   
Penetapan Kebutuhan/Formasi   
   
September 2022   
   
4   
   
Pengumuman Lowongan   
   
September - Oktober 2022   
   
5   
   
Pelamaran   
   
September - Oktober 2022   
   
6   
   
Seleksi Administrasi   
   
Oktober 2022   
   
7   
   
Pengumuman   hasil seleksi administrasi   
   
Oktober 2022   
   
8   
   
Masa sanggah     dan jawab     sanggah seleksi administrasi   
   
Oktober 2022   
   
9   
   
Pengumuman hasil     sanggah     seleksi   administrasi   
   
Oktober 2022   
   
10   
   
Penempatan   bagi pelamar prioritas I   
   
Oktober 2022   
   
11   
   
Pelaksanaan seleksi kompetensi bagi   pelamar prioritas II    dan pelamar prioritas III   
   
Oktober 2022   
   
12   
   
Pengumuman hasil   seleksi kompetensi pelamar prioritas II    dan pelamar prioritas III   
   
Oktober 2022   
   
13   
   
Masa     sanggah     dan Jawab sanggah seleksi kompetensi    pelamar prioritas II   dan pelamar   prioritas III   
   
November 2022   
   
14   
   
Pengumuman hasil sanggah seleksi kompetensi pelamar   prioritas II   dan pelamar   prioritas III   
   
November 2022   
   
15   
   
Pelaksanaan     seleksi kompetensi     bagi pelamar umum   
   
November 2022   
   
16   
   
Pengumuman    hasil seleksi    kompetensi
   
bagi pelamar   umum   
   
Desember   2022   
   
17   
   
Masa sanggah     dan Jawab sanggah seleksi kompetensi   bagi pelamar umum   
   
Desember 2022   
   
18   
   
Pengumuman hasil     sanggah     seleksi   kompetensi   bagi pelamar umum   
   
Desember 2022   



Tahapan Penempatan
Tahapan   penempatan   bagi   pelamar   prioritas   I  sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a digambarkan pada Gambar sebagai berikut:
Alur Penempatan Prioritas I

Keterangan:
  • Mekanisme penempatan pelamar prioritas I dimulai dengan Penempatan THK-II.
  • Apabila THK-II sudah ditempatkan semua dan masih ada sisa kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru, maka dilanjutkan dengan penempatan Guru non-ASN.
  • Apabila Guru non-ASN sudah ditempatkan semua dan masih ada sisa kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru, maka dilanjutkan dengan penempatan Lulusan PPG.
  • Apabila Lulusan PPG sudah ditempatkan semua dan masih ada sisa kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru, maka dilanjutkan dengan penempatan Guru Swasta.
  • Setelah proses penempatan pelamar prioritas I selesai, maka dilakukan pengumuman hasil seleksi penempatan.
  • Apabila masih ada kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru, maka akan dilakukan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian  untuk  memenuhi  kebutuhan  PPPK untuk JF Guru.
Proses Penempatan bagi Pelamar Prioritas I
Proses Penempatan THK-II, Proses penempatan THK-II menggunakan alur pada Gambar
sebagai berikut.
Proses Penempatan THK-II 

Keterangan:
  • Pelamar  THK-II  diurutkan  berdasarkan  nilai  tertinggi hasil seleksi kompetensi tahun 2021.
  • Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf a mengikuti seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, hasil seleksi   yang   digunakan   mengikuti   ketentuan sebagai berikut:
  • apabila Pelamar THK-II memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi; atau
  • apabila THK-II memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka penempatan menggunakan nilai seleksi kompetensi II terlebih dulu.
  • THK-II    sebagaimana    dimaksud    pada    huruf    a, ditempatkan pada tempat tugas masing-masing apabila kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru pada instansi daerah tersedia di tempat tugasnya.
  • Apabila  THK-II  sebagaimana  dimaksud  dalam huruf c tidak terdapat kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru  pada  instansi  daerah  di  tempat  tugasnya sebagaimana dimaksud pada huruf c, maka THK-II akan di tempatkan pada satuan pendidikan lain yang tersedia kuota penetapan kebutuhan.
  • THK-II belum dapat ditempatkan apabila tidak terdapat kebutuhan PPPK untuk JF Guru pada instansi daerah yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimilikinya.
  • THK-II  sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf  e  yang memiliki dua nilai dari hasil seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II pada tahun 2021 mendapatkan kesempatan kedua untuk ditempatkan pada instansi daerah dengan menggunakan nilai seleksi kompetensi I.
  • Proses  sebagaimana  dimaksud  pada  huruf  c  sampai dengan huruf  f  dilakukan  secara  berulang  sampai dengan kuota penempatan kebutuhan PPPK untuk JF Guru sudah  tidak  tersedia  dan/atau  THK-II  sudah ditempatkan. Apabila penempatan THK-II telah selesai dan masih terdapat sisa  kuota  penempatan  kebutuhan  PPPK  untuk  JF  Guru, maka dilanjutkan dengan penempatan Guru non-ASN.
Proses Penempatan Guru non-ASN
Proses penempatan Guru non-ASN menggunakan alur pada Gambar sebagai berikut.
Proses Penempatan Guru non-ASN

Keterangan:
  • Pelamar  Guru  non-ASN  diurutkan  berdasarkan  nilai tertinggi hasil seleksi tahun 2021.
  • Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf a mengikuti seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, hasil   seleksi   yang   digunakan   mengikuti   ketentuan sebagai berikut:
  • apabila  Pelamar  Guru  non-ASN  memilih  jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi; atau
  • apabila   Guru   non-ASN   memilih   jabatan   yang berbeda  pada  seleksi  kompetensi  I  dan  seleksi kompetensi II maka penempatan menggunakan nilai seleksi kompetensi II terlebih dulu.
  • Guru  non-ASN  sebagaimana  dimaksud  pada  huruf  a, ditempatkan pada tempat tugas masing-masing apabila kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru pada instansi daerah tersedia di tempat tugasnya.
  • Apabila tidak terdapat kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru pada instansi daerah di tempat tugasnya sebagaimana dimaksud pada huruf c, maka Guru non- ASN akan  di  tempatkan  pada  satuan  pendidikan lain yang tersedia kuota penetapan kebutuhan.
  • Guru non-ASN belum dapat ditempatkan, apabila tidak terdapat kebutuhan PPPK untuk JF Guru pada instansi daerah yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimilikinya.
  • Guru non-ASN sebagaimana dimaksud dalam huruf e yang memiliki dua nilai dari hasil seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II pada tahun 2021 mendapatkan kesempatan kedua untuk ditempatkan pada instansi daerah dengan menggunakan nilai seleksi kompetensi I.
  • Proses  sebagaimana  dimaksud  pada  huruf  c  sampai dengan huruf f dilakukan secara berulang hingga kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru sudah tidak tersedia dan/atau Guru non-ASN sudah ditempatkan. Apabila penempatan Guru non-ASN telah selesai dan masih terdapat  sisa  kuota penetapan  kebutuhan PPPK untuk JF Guru, maka dilanjutkan dengan penempatan Lulusan PPG.
Proses Penempatan Lulusan PPG
Proses  penempatan  Lulusan  PPG  menggunakan  alur  pada Gambar sebagai berikut.
Proses Penempatan Lulusan PPG 

Keterangan:
  • Lulusan PPG diurutkan berdasarkan nilai tertinggi hasil seleksi tahun 2021.
  • Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf a mengikuti seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, hasil   seleksi   yang   digunakan   mengikuti   ketentuan sebagai berikut:
  • apabila Pelamar Lulusan PPG memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi; atau
  • apabila Lulusan PPG memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka penempatan menggunakan nilai seleksi kompetensi II terlebih dulu.
  • Lulusan PPG sebagaimana dimaksud pada huruf a, di tempatkan pada satuan pendidikan yang tersedia kuota penetapan kebutuhan.
  • Apabila tidak terdapat kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF  Guru  di  instansi  daerahnya  yang  sesuai dengan sertifikat    pendidik    dan/atau    kualifikasi akademik yang dimiliki, maka Lulusan PPG belum dapat ditempatkan.
  • Lulusan PPG yang memiliki dua nilai dari hasil seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II pada tahun 2021 mendapatkan kesempatan  kedua  untuk  ditempatkan pada instansi daerah dengan menggunakan nilai seleksi kompetensi I.
  • Proses  sebagaimana  dimaksud  pada  huruf  c  sampai dengan angka e dilakukan secara berulang hingga kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru sudah tidak tersedia dan/atau Lulusan PPG sudah ditempatkan. Apabila penempatan Lulusan PPG telah selesai dan masih terdapat  sisa  kuota penetapan  kebutuhan PPPK untuk JF Guru, maka dilanjutkan dengan penempatan Guru Swasta.
Proses Penempatan Guru Swasta
Proses  penempatan  Guru  Swasta  menggunakan  alur  pada Gambar sebagai berikut.
Proses Penempatan Guru Swasta

Keterangan:
  • Pelamar   Guru   Swasta   diurutkan   berdasarkan   nilai tertinggi hasil seleksi tahun 2021.
  • Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf a mengikuti seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, hasil   seleksi   yang   digunakan   mengikuti   ketentuan sebagai berikut:
  • apabila Pelamar Guru Swasta memilih jabatan yang sama pada   seleksi   kompetensi   I   dan  seleksi kompetensi II   maka   dinyatakan   lulus   dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi; atau
  • apabila Guru Swasta memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka penempatan menggunakan nilai seleksi kompetensi II terlebih dulu.
  • Guru Swasta sebagaimana dimaksud pada huruf a, di tempatkan pada satuan pendidikan yang tersedia kuota penetapan kebutuhan.
  • Apabila tidak terdapat kebutuhan PPPK untuk JF Guru di instansi daerahnya yang sesuai dengan sertifikat pendidik  dan/atau  kualifikasi  akademik  yang dimiliki, maka Guru Swasta belum dapat ditempatkan.
  • Guru Swasta yang memiliki dua nilai dari hasil seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II pada tahun 2021 mendapatkan kesempatan kedua untuk ditempatkan pada instansi daerah dengan menggunakan nilai seleksi kompetensi I.
  • Proses  sebagaimana  dimaksud  pada  huruf  c  sampai dengan angka e dilakukan secara berulang hingga kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru atau Guru Swasta sudah tidak tersedia dan/atau Guru Swasta sudah ditempatkan. Apabila Guru Swasta telah selesai dan masih terdapat sisa kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru, maka dipenuhi melalui seleksi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III.
Bagi sahabat yang membutuhkannya berikut saya bagi link untuk mengunduh dalam bentik file pdf. Untk lebih lengkapnya silahkan unduh👉 disini

Demikian postingan saya kali ini tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Tahun 2022. Jika kalian menginginkan update terbaru dari blog ini silahkan like Fanspage Perangkat Pembelajaran K13.

Semoga informasi di atas dapat membantu dan berguna, terimakasih.

1 Response to "Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Tahun 2022"

  1. Min ada nomer Wa gak, mau tanya aplikasi olah nilai

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel